Pembebasan memiliki 2 arti.
Pembebasan berasal dari kata dasar bebas.
Pembebasan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pembebasan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pembebasan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pembebasan adalah proses, cara, perbuatan membebaskan. Contoh: Pembebasan tawanan perang, pembebasan pajak buku-buku pelajaran. Arti lainnya dari pembebasan adalah perihal membebaskan terdakwa dari hukuman karena tidak terbukti kesalahannya (dinyatakan dengan putusan hakim).