Pemberangusan memiliki 2 arti.
Pemberangusan berasal dari kata dasar berangus.
Pemberangusan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pemberangusan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pemberangusan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemberangusan adalah proses, cara, perbuatan memberangus. Arti lainnya dari pemberangusan adalah larangan terbit media cetak, seperti surat kabar, yang dikeluarkan oleh pemerintah.