Pembinaan hukum berasal dari kata dasar pembinaan.
Kegiatan secara berencana dan terarah untuk lebih menyempurnakan tata hukum yang ada agar sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pembinaan hukum adalah kegiatan secara berencana dan terarah untuk lebih menyempurnakan tata hukum yang ada agar sesuai dengan perkembangan masyarakat.