Penaklukan memiliki 2 arti.
Penaklukan berasal dari kata dasar takluk.
Penaklukan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Penaklukan memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Penaklukan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penaklukan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penaklukan adalah proses, cara, perbuatan menaklukkan. Arti lainnya dari penaklukan adalah perbuatan menaklukkan wilayah suatu negara melalui peperangan, mendapatkan wilayah secara tetap akibat dari peperangan atau penyerangan yang penuh kemenangan.