Penarifan berasal dari kata dasar tarif.
Penarifan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penarifan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan menetapkan tarif.
Contoh: Penarifan angkutan kota merupakan wewenang gubernur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penarifan adalah proses, cara, perbuatan menetapkan tarif. Contoh: Penarifan angkutan kota merupakan wewenang gubernur. Penarifan berasal dari kata dasar tarif.