Pencabut memiliki 2 arti.
Pencabut berasal dari kata dasar cabut.
Pencabut adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pencabut memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencabut dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencabut adalah orang yang mencabut (menghunus). Arti lainnya dari pencabut adalah alat untuk mencabut.