Pencagaran berasal dari kata dasar cagar.
Pencagaran memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencagaran dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan mencagarkan (tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencagaran adalah proses, cara, perbuatan mencagarkan (tumbuhan, binatang, dan sebagainya yang diperkirakan akan punah). Pencagaran berasal dari kata dasar cagar.