Pendadah memiliki 2 arti.
Pendadah berasal dari kata dasar dadah.
Pendadah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pendadah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pendadah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pendadah adalah peti tempat menyimpan dadah. Arti lainnya dari pendadah adalah orang yang mempunyai ketergantungan pada obat atau bahan narkotik seperti ganja, heroin.