Pendelegasian wewenang berasal dari kata dasar pendelegasian.
Pelimpahan wewenang kepada bawahan untuk bertindak dalam batas tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pendelegasian wewenang adalah pelimpahan wewenang kepada bawahan untuk bertindak dalam batas tertentu.