Pendopo memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pendopo dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Bangunan yang luas terbuka (tanpa batas atau sekat), terletak di bagian depan rumah, disediakan untuk pertemuan, rapat, peralatan, serta keperluan lain yang ada hubungannya dengan keperluan masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pendopo adalah bangunan yang luas terbuka (tanpa batas atau sekat), terletak di bagian depan rumah, disediakan untuk pertemuan, rapat, peralatan, serta keperluan lain yang ada hubungannya dengan keperluan masyarakat.