Pengacau berasal dari kata dasar kacau.
Pengacau memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengacau dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengacau adalah orang yang mengacau. Arti lainnya dari pengacau adalah pengganggu keamanan (ketertiban dan sebagainya). Contoh: Banyak pengacau tertangkap di daerah yang rawan ini.