Pengangglapan berasal dari kata dasar angglap.
Pengangglapan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pengangglapan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengangglapan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pembelian barang tanpa membayar yang dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengangglapan adalah pembelian barang tanpa membayar yang dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian. Pengangglapan berasal dari kata dasar angglap.