Pengecualian memiliki 4 arti.
Pengecualian berasal dari kata dasar kecuali.
Pengecualian adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Pengecualian memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan dan hukum.
Pengecualian memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengecualian dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengecualian adalah proses, cara, perbuatan mengecualikan. Arti lainnya dari pengecualian adalah penyimpangan dari kaidah (tidak mengikuti kaidah), tetapi dibenarkan.