Penggerebekan berasal dari kata dasar gerebek.
Penggerebekan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penggerebekan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penggerebekan adalah penangkapan terhadap pelaku kejahatan dengan mendatangi kediamannya secara mendadak. Arti lainnya dari penggerebekan adalah penggeledahan.