Penghakiman berasal dari kata dasar hakim.
Penghakiman memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penghakiman dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan menghakimi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penghakiman adalah proses, cara, perbuatan menghakimi. Penghakiman berasal dari kata dasar hakim.