Pengitaban berasal dari kata dasar kitab.
Pengitaban memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pengitaban memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengitaban dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengitaban adalah pengumpulan larangan dan suruhan kitab (undang-undang). Arti lainnya dari pengitaban adalah pencatatan hukum.