Pengurus harian berasal dari kata dasar pengurus.
Pengurus yang melakukan tugas (perkumpulan, partai, dan sebagainya) sehari-hari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengurus harian adalah pengurus yang melakukan tugas (perkumpulan, partai, dan sebagainya) sehari-hari.