Penuduh berasal dari kata dasar tuduh.
Penuduh memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penuduh dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penuduh adalah orang yang menuduh. Arti lainnya dari penuduh adalah pendakwa.