Penyampingan perkara berasal dari kata dasar penyampingan.
Penyampingan perkara memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Kewenangan jaksa agung untuk tidak menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan kepentingan umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penyampingan perkara adalah kewenangan jaksa agung untuk tidak menuntut pelaku tindak pidana berdasarkan kepentingan umum. Penyampingan perkara berasal dari kata dasar penyampingan.