Penyitaan memiliki 3 arti.
Penyitaan berasal dari kata dasar sita.
Penyitaan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Penyitaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penyitaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penyitaan adalah pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Arti lainnya dari penyitaan adalah proses, cara, perbuatan menyita.