Perairan teritorial memiliki 2 arti.
Perairan teritorial berasal dari kata dasar perairan.
Perairan teritorial adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Perairan teritorial memiliki arti dalam bidang ilmu geografi dan geologi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perairan teritorial adalah perairan sejauh jarak tertentu dari pantai, ditetapkan oleh satu negara untuk dijadikan bagian daerah kekuasaannya. Arti lainnya dari perairan teritorial adalah lautan yang merupakan bagian dari negara tertentu.