Peraturan hukum berasal dari kata dasar peraturan.
Prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya.