Perbandingan hukum berasal dari kata dasar perbandingan.
Tata negara cabang ilmu hukum yang mempergunakan metode perbandingan satu atau beberapa aspek hukum tata negara antara dua negara atau lebih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perbandingan hukum adalah tata negara cabang ilmu hukum yang mempergunakan metode perbandingan satu atau beberapa aspek hukum tata negara antara dua negara atau lebih.