Perburuan liar berasal dari kata dasar perburuan.
Perburuan binatang yang dilakukan tanpa izin yang sah atau tanpa sepengetahuan instansi yang berwenang dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perburuan liar adalah perburuan binatang yang dilakukan tanpa izin yang sah atau tanpa sepengetahuan instansi yang berwenang dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.