Perilaku hukum berasal dari kata dasar perilaku.
Perilaku yang berakibat tuntutan hukum karena merupakan kehendak yang melanggar (berlawanan dengan) kepentingan orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perilaku hukum adalah perilaku yang berakibat tuntutan hukum karena merupakan kehendak yang melanggar (berlawanan dengan) kepentingan orang lain.