Perjaka memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perjaka dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perjaka adalah laki-laki yang belum berumah tangga. Arti lainnya dari perjaka adalah bujang.