Perma memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perma dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perma termasuk juga ke dalam akronim sehingga perma adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata, atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar.
Peraturan mahkamah agung.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perma adalah peraturan mahkamah agung. Perma memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perma dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.