Persekutuan memiliki 8 arti.
Persekutuan berasal dari kata dasar sekutu.
Persekutuan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Persekutuan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga persekutuan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata persekutuan adalah perserikatan (negara-negara). Arti lainnya dari persekutuan adalah hal bersekutu.