Pertimbangan mantap berasal dari kata dasar pertimbangan.
Pertimbangan mantap memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Kemampuan untuk mengadakan perhitungan dan pertimbangan sebelum melakukan suatu pekerjaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pertimbangan mantap adalah kemampuan untuk mengadakan perhitungan dan pertimbangan sebelum melakukan suatu pekerjaan. Pertimbangan mantap berasal dari kata dasar pertimbangan.