Perusahaan daerah berasal dari kata dasar perusahaan.
Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perusahaan daerah adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah.