Perutusan berasal dari kata dasar utus.
Perutusan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perutusan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perutusan adalah beberapa orang yang diutus (yang disuruh mewakili) atau yang bertugas sebagai utusan (pemerintah dan sebagainya). Arti lainnya dari perutusan adalah delegasi. Contoh: Perutusan indonesia ke pbb dipimpin oleh menteri luar negeri.