Pesawat ringan berasal dari kata dasar pesawat.
Pesawat udara (biasanya bermesin satu), terbang dengan kecepatan antara 150 dan 250 km/jam, digunakan untuk rekreasi atau perjalanan jarak pendek.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pesawat ringan adalah pesawat udara (biasanya bermesin satu), terbang dengan kecepatan antara 150 dan 250 km/jam, digunakan untuk rekreasi atau perjalanan jarak pendek.