Petitum memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga petitum dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata petitum adalah bagian surat gugat yang dimohon untuk diputuskan atau diperintahkan oleh pengadilan.