Petuah memiliki 4 arti.
Petuah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Petuah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga petuah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata petuah adalah keputusan atau pendapat mufti (tentang masalah agama islam). Arti lainnya dari petuah adalah fatwa.