Pewarganegaraan berasal dari kata dasar warga.negara.
Pewarganegaraan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pewarganegaraan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Proses, cara, perbuatan mewarganegarakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pewarganegaraan adalah proses, cara, perbuatan mewarganegarakan. Pewarganegaraan berasal dari kata dasar warga.