Pinjaman bersyarat berasal dari kata dasar pinjaman.
Pinjaman kepada perusahaan untuk masa tertentu, biasanya 110 tahun dengan pengembalian secara diangsur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pinjaman bersyarat adalah pinjaman kepada perusahaan untuk masa tertentu, biasanya 110 tahun dengan pengembalian secara diangsur.