Pisau lukis berasal dari kata dasar pisau.
Pisau lukis memiliki arti dalam bidang ilmu kesenian.
Alat dengan mata pisau berbentuk sekop yang digunakan untuk mencampur warna dan mengoleskannya serta menghapuskannya dari kanvas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pisau lukis adalah alat dengan mata pisau berbentuk sekop yang digunakan untuk mencampur warna dan mengoleskannya serta menghapuskannya dari kanvas. Pisau lukis berasal dari kata dasar pisau.