Plebisit memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga plebisit dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata plebisit adalah pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah itu.