Poligami memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga poligami dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.