Polis memiliki 2 arti.
Polis memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga polis dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan perusahaan asuransi.
Bentuk tidak baku dari poles.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata polis adalah surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan perusahaan asuransi. Arti lainnya dari polis adalah bentuk tidak baku dari poles.