Polis asuransi berasal dari kata dasar polis.
Kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang dijamin yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dan pihak yang dijamin yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian.