Prohibisi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga prohibisi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Larangan dengan memakai dasar hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata prohibisi adalah larangan dengan memakai dasar hukum.