Prostitusi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga prostitusi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Arti lainnya dari prostitusi adalah pelacuran. Contoh: Sudah banyak tempat perjudian dan prostitusi yang ditutup.