Arti Putusan Akhir di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Putusan akhir berasal dari kata dasar putusan.

Putusan akhir memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti putusan akhir

Putusan Akhir

Putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan akhir adalah putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara. Putusan akhir berasal dari kata dasar putusan.

Terkait