Putusan akhir berasal dari kata dasar putusan.
Putusan akhir memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan akhir adalah putusan pada akhir pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara. Putusan akhir berasal dari kata dasar putusan.