Putusan lepas berasal dari kata dasar putusan.
Putusan lepas memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan lepas adalah putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana. Putusan lepas berasal dari kata dasar putusan.