Radar pengawasan udara berasal dari kata dasar radar.
Alat yang mendeteksi keberadaan pesawat dan mengatur lalu lintas pada geladak kapal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti radar pengawasan udara adalah alat yang mendeteksi keberadaan pesawat dan mengatur lalu lintas pada geladak kapal.