Raksabumi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga raksabumi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengawas pengairan desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata raksabumi adalah pengawas pengairan desa.