Ranjau bicara berasal dari kata dasar ranjau.
Undang-undang yang membatasi kemerdekaan orang berbicara di muka umum (rapat umum, rapat terbuka).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ranjau bicara adalah undang-undang yang membatasi kemerdekaan orang berbicara di muka umum (rapat umum, rapat terbuka).