Arti Ranjau Pers di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Ranjau pers berasal dari kata dasar ranjau.

arti ranjau pers

Ranjau Pers

Undang-undang yang membatasi kemerdekaan orang menulis di dalam surat kabar.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ranjau pers adalah undang-undang yang membatasi kemerdekaan orang menulis di dalam surat kabar.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik