Rapat desa berasal dari kata dasar rapat.
Majelis yang menurut hukum adat terdiri atas berbagai golongan penduduk yang berhak hadir dan berhak memberikan suara dalam rapat desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti rapat desa adalah majelis yang menurut hukum adat terdiri atas berbagai golongan penduduk yang berhak hadir dan berhak memberikan suara dalam rapat desa.